top of page

Sidang in absentia pagi Terdakwa yang terpapar Covid-19.

  • Writer: Franciskus Xaverius
    Franciskus Xaverius
  • Jul 8, 2020
  • 2 min read

Sidang in absentia

Apa itu sidang in absentia ?

Sidang in absentia biasa dijumpai dalam persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (misalkan tindak pidana ringan ataupun pelanggaran lalu lintas), yang tanpa perlu kehadiran terdakwa.

Pada intinya, sidang in absentia adalah sidang yang dilangsungkan tanpa kehadiran dari terdakwa (dalam perkara pidana) ataupun tergugat (dalam perkara perdata).


Bahkan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1988 tentang Penasehat Hukum atau Pengacara yang Menerima Kuasa dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia” meminta para Hakim yang menemukan Penasehat Hukum/Pengacara yang mendapatkan kuasa dari Terdakwa yang memiliki kesengajaan menghindari pemeriksaan persidangan untuk menolak kehadiran mereka.

Menurut penulis, penolakan yang dimaksud tidak dapat dilakukan serta merta dilakukan penolakan karena perlu juga adanya pembuktian bahwa Terdakwa memiliki niat tidak baik atau kesengajaan tidak ingin menghadiri atau menghindari pemeriksaan persidangan. Terlebih lagi di dalam KUHAP sendiri dijelaskan tepatnya pada Pasal 213, bahwa Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.

Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sidang in absentia pun diperbolehkan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Lalu bagaimana dengan Terdakwa yang terpapar COVID-19 ?

Dalam hal terdakwa terpapar COVID-19 dan tidak dapat menghadiri persidangan, apabila Hakim tetap berpegang pada SEMA No. 6 Tahun 1988 tadi, maka sidang in absentia tidak dapat dilakukan dan akibatnya, apabila masa penahanan sudah habis, terdakwa haruslah dibebaskan demi hukum.

Sedangkan jika merujuk pada UU Tipikor, yang menyatakan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya, juga tidak dapat dilakukan. Hal ini karena Terdakwa tidak dapat datang bukan karena tanpa alasan yang sah, melainkan karena terdakwa terpapar COVID-19 yang justru akan menjadi lebih berbahaya apabila terdakwa hadir dalam persidangan dan menularkan virus COVID-19 yang tentunya dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Sehingga dalam hal ini sepatutnya diberlakukan perlakuan khusus bagi terdakwa yang terpapar COVID-19 untuk dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya dengan catatan segala bukti haruslah cukup untuk menjatuhkan tuntutan kepada Terdakwa.

 
 
 

Comments


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page