Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal Pelarian ?
- Franciskus Xaverius
- Jun 12, 2020
- 2 min read
Banyak dari kita berpikiran bahwa setiap pengguna narkotika (shabu) sudah pasti tidak dihukum dengan hukuman penjara, melainkan rehabilitasi saja. Tetapi pada kenyatannya ?

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Mungkin tidak banyak dari yang kita tau bahwa sebenarnya banyak sekali korban penyalahgunaan narkotika seperti shabu sering kali terjerat Pasal 114 ayat (1) ini di bandingkan Pasal 127 ayat (1).
Seperti bunyi Pasal 114 (1) di atas, meskipun berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia hanya korban penyalahgunaan narkotika jenis shabu atau biasa disebut juga sebagai pengguna narkoba, tetapi tanpa pembuktian yang kuat maka kemungkinan terbesar akan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 114 ayat (1) tersebut.
Pada dasarnya Pasal 114 ayat (1) ini digunakan untuk menuntut setiap pengedar narkotika. Tetapi jika kita baca dengan teliti, dengan adanya kata-kata membeli, menerima justru menjadikan Pasal 114 ayat (1) ini rancu sehingga tidak hanya menyasar kepada pengedar saja, melainkan pihak yang menyalahgunakan narkotika shabu atau pengguna narkoba juga termasuk di dalamnya. Secara logika, tidak mungkin penyalahguna narkotika shabu atau pengguna narkotika dapat menggunakan shabu tanpa membeli apalagi tanpa menerima shabu tersebut.
Dimana para penyalah guna narkotika jenis shabu atau pengguna narkoba ini lebih tepat di tuntut menggunakan Pasal 127 ayat (1) menjadi rancu dan lebih sering di tuntut dengan Pasal 114 ayat (1) ini.
Apakah ada yang berminat untuk mengajukan Pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi ? atau biarkan saja karena lebih baik seluruh hal yang berkaitan dengan narkotika diperlakukan tidak adil di mata hukum ?
Comments