top of page

Apa itu Locus Tempus Delicti dalam Hukum Pidana ?

  • Writer: Franciskus Xaverius
    Franciskus Xaverius
  • Jun 21, 2020
  • 2 min read

Setiap tindak pidana selalu berkaitan dengan di mana suatu tindak pidana itu terjadi, dan kapan terjadinya suatu tindak pidana tersebut bukan ?

Terdapat 4 (empat) delik dalam Hukum Pidana, yaitu delik formil, materil, aduan dan biasa.

Di dalam suatu permasalahan pidana, dikenal yang nama nya delik. Delik pun di bagi menjadi delik formil, delik materil, delik aduan dan biasa.[1]

  • Delik formil merupakan delik yang dianggap sudah selesai dengan dilakukannya suatu tindakan yang secara jelas dilarang dan diancam dengan hukum oleh undang-undang (misalnya pencurian); Sedangkan

  • Delik materil merupakan delik yang dianggap sudah selesai dengan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (misalnya mengenai penipuan).

  • Delik Aduan, merupakan tindak pidana yang dapat dituntut apabila adanya pengaduan dari orang yang dirugikan (misalnya pencemaran nama baik); Sedangkan

  • Delik biasa, merupakan tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukannya suatu pengaduan (misalnya penipuan).

Locus dan Tempus Delicti


Secara singkat, Locus delicti merupakan hal mendasar untuk menjelaskan tempat suatu perbuatan pidana terjadi, hal ini guna untuk menentukan wilayah mana yang memiliki kewenangan untuk menuntut dan menyidangkan tersangka tersebut.


Sedangkan Tempus Delicti merupakan salah satu hal terpenting di dalam suatu perkara pidana, delik ini berguna untuk menentukan kapan suatu perbuatan pidana terjadi, karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tepatnya pada Pasal 1, dinyatakan bahwa

“tidak ada perbuatan yang dapat dihukum selain atas kekuatan

peraturan pidana dalam undang-undang yang diadakan pada waktu

sebelumnya”


Hal ini berkaitan dengan asas hukum tidak berlaku surut, sehingga suatu perbuatan yang belum diatur oleh undang-undang, tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum. Terkecuali perbuatan yang berhubungan dengan kemanusiaan misalnya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu,Tempus Delicti juga diperlukan untuk menentukan apakah seorang tersangka ini masih di bawah umur atau tidak dan menghitung waktu daluwarsa suatu tindak pidana.

[1] Drs. P.A.F. Lamintan, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 213.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page