Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ?
- Franciskus Xaverius
- May 1, 2020
- 2 min read
RUPS Tahunan harus diadakan selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, lalu bagaimana mengadakan RUPS tersebut ditengah COVID-19 ini ?

Perusahaan Terbuka yang dimaksud bukanlah Perusahaan Terbuka (PT) biasa, melainkan suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum sahamnya atau Perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik. Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu bagian dari suatu Perusahaan Terbuka yang wewenangnya tidak dapat diberikan kepada Direksi maupun Komisaris.
Sebenarnya, RUPS tidak hanya ada pada Perusahaan Terbuka, tetapi PT yang tidak Terbuka pun memiliki RUPS.
RUPS ada dua jenis yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Bagi Perusahaan Terbuka, OJK mengatur bahwa RUPS tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku atau tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan kapan saja bergantung pada kebutuhan.
Dalam masa PSBB ini, bagaimana mengadakan RUPS ?
Biasanya, RUPS diadakan secara tatap muka atau RUPS secara fisik dengan dihadiri minimal setengah (1/2) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali ditetapkan harus lebih dari jumlah tersebut. Hal ini didasarkan pada POJK No. 32/POJK.04/2014.
Dengan keadaan saat ini, dimana COVID-19 menjadi suatu bencana nasional non-alam sehingga setiap perusahaan diwajibkan melakukan Working From Home (WFH), tentunya akan mempersulit untuk diadakannya RUPS tahunan secara fisik. Oleh karena itu, POJK melalui peraturan No. 15/POJK.04/2020 meskipun tidak secara tersurat menuliskan boleh, tetapi dapat dilihat dari point menimbang dari POJK tersebut, yaitu:
1. Untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS, maka diperlukan peningkatan efisiensi pelaksanaan RUPS;
2. Dalam upaya tersebut, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi;
3. Untuk mendukung upaya tersebut perlu dilakukan penggantian terhadap POJK mengenai Rencana RUPS dan RUPS.
Dari hal tersebut, jiwa dari POJK No. 15 ini memang ingin mengadakan e-RUPS agar setiap pemegang saham yang memiliki hak suara, dapat menghadiri RUPS tahunan tanpa terbatas tempat dimana mereka berada.
Sedangkan untuk pelaksanaanya, POJK tersebut juga di dukung dengan POJK No. 16/POJK.04/2020. Untuk dapat melakukan e-RUPS, maka Perusahaan Terbuka dapat menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS berbentuk Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di tunjuk oleh OJK dan pihak lain yang disetujui oleh OJK, atau e-RUPS juga dapat diadakan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
Meskipun dapat dilakukan RUPS tahunan secara elektronik, bukan berarti e-RUPS tersebut tidak dilakukan secara fisik juga, karena ketentuan untuk mengadakan e-RUPS harus pula mengadakan RUPS secara fisik yang dihadiri minimal oleh pimpinan RUPS, satu orang anggota direksi dan/atau satu orang anggota dewan komisaris dan juga dihadiri oleh profesi penunjan pasar modal yang membanti pelaksanaan RUPS.
Dalam masa PSBB saat ini, tetap ada RUPS Fisik sebagai ketentuan e-RUPS ?
Dalam suatu kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian ataupun seluruh pelaksanaannya secara elektronik.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020, COVID-19 dikatakan sebagai bencana nasional non-alam, sehingga mewajibkan dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa COVID-19 tergolong dalam suatu kondisi tertentu, sehingga RUPS dapat dilakukan sepenuhnya secara e-RUPS.
Comments