Persidangan di Pengadilan selama masa PSBB, Boleh ?
- Franciskus Xaverius
- May 1, 2020
- 2 min read
Karena diperpanjangnya masa PSBB maka dapat dianggap bahwa PSBB-1 tidak sukses dalam mengurangi jumlah pasien PSBB. Lalu apa kaitannya dengan Persidangan di Pengadilan ?
Persidangan di Pengadilan masih dapat dilakukan berdasarkan jenis perkara dan urgensinya
Seperti yang kita ketahui PSBB sudah dimulai sejak tanggal 10 April 2020 lalu yang seharusnya berakhir pada 24 April 2020. Tetapi, pada kenyatannya PSBB-1 masih kurang ampuh untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Jakarta sehingga pada tanggal 22 April 2020 lalu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 412 Tahun 2020 yang pada intinya memperpanjang masa PSBB hingga 7 Mei 2020 nanti (PSBB-2).
Lalu bagaimana dengan persidangan selama masa PSBB ?
Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020, Mahkamah Agung masih memperbolehkan adanya persidangan terutama untuk :
perkara pidana;
pidana militer; dan
jinayat.
ketiga perkara di atas, tetap dilaksanakan khususnya bagi perkara yang masa penahanan terdakwanya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 yang tertulis dalam angka 2 huruf A SEMA tersebut. Namun, apabila secara hukum masih ada alasan untuk dapat ditundanya persidangan tersebut maka persidangan tersebut ditunda hingga masa pencegahan penyebara COVID-19 di lingkungan MA & peradilan di bawahnya berakhir.
Selain itu di dalam huruf D Apabila ada perkara yang harus tetap dipersidangkan, maka persidangan dapat ditunda atau memberlakukan pembatasan pengunjung bergantung dari Hakim, karena dalam hal ini Hakim diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti pengecekan suhu badan, melarang kontak fisik hingga memanfaatkan aplikasi e-litigationkhusus untuk perkara perdata, perdata agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesimpulan
Jadi, meskipun dalam masa PSBB ini, persidangan di dalam Pengadilan masih dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis perkara yang dipersidangkan, urgensinya yang berkaitan dengan masa penahanan, dan juga dalam menyelenggarakan persidangan di dalam Pengadilan Hakim diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan-pembatasan sesuai dengan arahan SEMA No. 1 Tahun 2020.
Comments