top of page

Pembelian Kendaraan Bermotor. Leasing, Fidusia atau Perjanjian Jual-Beli Secara Kredit?

  • Writer: Franciskus Xaverius
    Franciskus Xaverius
  • May 16, 2020
  • 2 min read

Bagi beberapa orang pasti sudah paham jika pembelian kendaraan bermotor akan menimbulkan perjanjian leasing atau fidusia, karena sering kali kita mendengar “ia beli motor aja, tinggal bayar DP sisanya leasing”.

Pembelian kendaraan bermotor bukan termasuk fidusia, karena fidusia merupakan perjanjian accesoir (tambahan).

Pengertian leasing sendiri di Indonesia berarti Sewa Guna Usaha berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Lebih jelasnya, Sewa Guna Usaha atau Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan 2 (dua) opsi[1], yaitu Finance Lease yang artinya lessee (debitur) diberikan opsi untuk membeli barang modal (kendaraan) tersebut pada akhir masa sewa atau perjanjian leasingnya berakhir. Sedangkan Operating lease artinya lessee tidak diberikan opsi untuk membeli barang modal (kendaraan) tersebut sehinga setelah Perjanjian leasing berakhir, barang modal (kendaraan) tersebut tetap menjadi milik lessor (kreditur) dan lessee (debitur) hanya dapat memperpanjang perjanjian leasingnya saja, keadaan seperti ini lebih seperti perjanjian sewa-menyewa.

Sedikit perbedaan antara objek dari perjanjian leasing dan perjanjian sewa-menyewa, yaitu pada perjanjian leasing, objeknya merupakan pilihan dari lessee (debitur) sendiri dan biasanya dari pihak ke-tiga, sehingga lessor yang membayarkannya terlebih dahulu kepada pihak ke-tiga tersebut baru setelah itu lessee (debitur) mencicilnya kepada lessor (kreditur) dengan Finance Lease atau Operating Lease. Sedangkan dalam perjanjian sewa-menyewa, sedari awal barang yang disewa oleh debitur adalah milik kreditur sehingga tidak diberikan opsi untuk membeli barang tersebut kecuali kreditur dan debitur memperjanjikan sebaliknya.[2]

Sedangkan Fidusia adalah salah satu bentuk jaminan yang dinamakan jaminan fidusia, yang mana dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik benda yang berwujud maupun tidak berwujud misalkan saham dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Apabila terdapat lembaga pembiayaan atau sejenisnya yang menawarkan jual-beli melalui fidusia merupakan suatu hal yang tidak tepat, karena:


1. Fidusia terjadi karena barang yang dijaminkan adalah barang milik debitur, yang dialihkan

kepada kreditur tetapi penguasaan benda tersebut tetap pada debitur;


2. Meskipun dengan alih-alih bahwa barang yang dibeli dibiayai terlebih dahulu oleh kreditur

atas nama debitur, memiliki esensi kepemilikan yang berbeda.

Sehingga menjadi jelas bahwa pembelian kendaraan bermotor bukan termasuk fidusia, karena fidusia merupakan perjanjian accesoir (tambahan) dari perjanjian pokok yang biasanya adalah perjanjian pinjam meminjam. Dalam pembelian kendaaraan bermotor, perjanjian yang paling tepat adalah perjanjian perjanjian jual-beli kendaraan bermotor secara kredit.

[1] Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. [2] Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006, Hal. 26.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page