top of page

Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia ?

  • Writer: Franciskus Xaverius
    Franciskus Xaverius
  • May 9, 2020
  • 3 min read

Setelah mengikuti webinar yang diadakan oleh Panitia The Change Maker 2020 mengenai Solar Powered Villages pada Sabtu 9 Mei 2020, hal yang terbesit dalam pikiran saya saat itu adalah “Oh ternyata di Indonesia itu bisa loh memanfaatkan tenaga surya sebagai energi berkelanjutan, lantas mengapa salah satu dosen saya dahulu mengatakan bahwa hal itu sulit untuk dilakukan di Indonesia yang dikaitkan dengan tingkat kelembaban dll ?”

Secara singkat, tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk berbagai macam keperluan.

Sama seperti di Negara lain pada umumnya, di Indonesia, tenaga listrik dikuasai oleh Negara karena listrik termasuk dalam kategori energi yang pemanfaatannya untuk masyarakat banyak. Tentu saja Negara dalam hal ini artinya diselenggarakan melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, pengaturan, pengawasan serta melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.Penyediaan listrik dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberikan prioritas utama. Meski demikian, sebenarnya badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat pun dapat berpartisipasi dalam rangka penyediaan tenaga listrik seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Hanya saja hal tersebut baru dapat dilakukan apabila BUMN atau BUMD tidak dapat memenuhi prioritas yang sudah diberikan. Selain itu badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat harus memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diberikan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.


Lain halnya apabila usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, maka izin yang digunakan adalah izin operasi bukanlah izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 28 PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Izin operasi diperlukan apabila kapasitas pembangkit tenaga listrik tersebut lebih dari 500 kVA (kilovolt-ampere). Selain harus memiliki izin operasi, untuk kapasitas yang melebihi 500 kVA juga harus memiliki sertifikat laik operasi. Jangka waktu izin operasi hanya diberikan 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.


Menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Rumah Diperbolehkan ?


Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM (PERMEN ESDM) No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap Oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, artinya negara sudah merestui pemanfaatan PLTS atap untuk di rumah, seperti yang tertulis pada Pasal 2 Permen ESDM tersebut yaitu, penggunaan sistem PLTS atap bertujuan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan.

Untuk membuat instalasi PLTS atap, pelanggan PLN diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada PLN dengan melengkapi persyaratan administrasi sekurangnya Nomor Identitas Konsumen PLN dan juga persyaratan teknis yang meliputi besaran daya terpasang sistem PLTS atap, spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang, dan diagram satu garis. Selain itu, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, konsumen wajib memiliki izin operasi dan juga sistem PLTS atap harus memiliki sertifikat laik (layak) operasi dari Lembaga Inspeksi Teknik akreditasi yang tertera pada halaman publikasi Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi, Dirjen Ketenagalistrikan dan juga PLN.

Note:

Mendapat kompensasi dari hasil tenaga listrik berlebih dari pemerintah tampaknya hal yang mungkin dilakukan, lebih tepatnya dengan adanya ketentuan dari Pasal 6 Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 yang membahas mengenai ekspor-impor tenaga listrik yang tercatat pada meteran ekspor-impor listrik. Tetapi, kompensasi yang diberikan bukanlah pemberian uang cash melainkan pengurangan tagihan listrik impor pada bulan berikutnya.

Sebagai catatan, kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS atap ke sistem jaringan listrik PLN yang tercatat pada meteran kWh ekspor-impor. Sedangkan kWh impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi pelanggan PLTS atap dari sistem jaringan PLN yang tercatat pula pada meteran kWh ekspor-impor.

Kesimpulan

Dengan memanfaatkan PLTS melalui solar panel, tentu suatu langkah yang sangat baik karena selain menghemat baiaya listrik PLN PLTS juga merupakan sistem yang ramah lingkungan. Tentu saja dalam pemanfaatannya, PLTS sudah mendapatkan landasan hukum berupa Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP No. No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 13 Tahun 2019, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page