top of page

Melanjutkan PSBB atau Herd Immunity ?

  • Writer: Franciskus Xaverius
    Franciskus Xaverius
  • May 21, 2020
  • 4 min read

Akhir-akhir ini media internet ramai dengan hashtag (#)indonesiaterserah, maksudnya tidak lain karena banyak masyarakat yang melanggar PSBB yang seharusnya terus menjaga physical distancing tetapi banyak yang pergi berkerumunan di tempat umum.

bisa jadi dengan mengambil langkah Herd Immunity adalah langkah yang tepat.

PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan percepatan penanggulangan COVID-19. Ada beberapa hal yang tercakup dalam PSBB meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

2. Pembatasan kegiatan keagamaan;

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

5. Pembatasan moda transportasi; dan

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, pada kenyataannya, dari 6 (enam) cakupan di atas hanya beberapa cakupan yang dapat terlaksana dengan cukup baik. Cakupan yang dapat terlaksana antara lain:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

Meskipun masih ada beberapa tempat kerja yang tidak diliburkan. oleh karena

mengingat banyak tempat usaha yang mengandalkan pendapatan dari kegiatan

sehari-hari, yang pada akhirnya ada beberapa tempat usaha yang memutuskan untuk

memberikan ijin bagi pemilik toko secara bergiliran secara ganjil-genap tanggal yang

disesusaikan dengan nomor toko, misalnya saja di bilangan Jakarta Selatan.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan;

Pembatasan ini juga dapat terbilang cukup berhasil, meskipun pada beberapa saat

yang lalu kita juga melihat terdapat pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan

kegiatan keagamaan.

3. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

4. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Terkait Pembatasan moda transportasi, khususnya kendaraan pribadi diwajibkan untuk membatasai jumlah penumpang maksimal hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan, yang pada akhirnya dilonggarkan. Misalkan, untuk kendaraan sedan yang kapasitas kendaraannya hanya 4 (empat) orang, diperbolehkan menjadi 3 (tiga) orang, yang artinya 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas kendaraan.

Meskipun sudah ditetapkan bahwa ada sanksi bagi pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau sanksi kerja sosial hingga denda, melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada kenyataannya PSBB masih minim akan pengawasan pihak berwajib dari pamong praja hingga kepolisian. Penyebab kurangnya pengawasan ini dikarenakan pihak berwajib yang lebih sering kurang jumlah seperti beberapa video yang mungkin pernah kita lihat melalui sosial media yang ada, meskipun pada akhirnya banyak pula yang tertangkap oleh pihak berwajib karena viralnya video tersebut di media sosial.

Herd Immunity


Herd Immunity juga hal yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini, apakah suatu hal yang baik atau tidak adalah hal masih menjadi suatu perdebatan. Herd Immunity merupakan suatu keadaan yang diciptakan ketika sebagian besar dari suatu populasi memiliki kekebalan terhadap suatu penyakit menular sehingga menciptakan perlindungan secara tidak langsung kepada populasi yang tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit tersebut.

Misalnya, apabila 80% (delapan puluh persen) dari suatu populasi memiliki kekebalan terhadap suatu virus, 4 (empat) dari 5 (lima) orang yang bertemu dengan seseorang yang terpapar virus tersebut tidak tertular (dan tidak menyebarkan virus tersebut). Dengan demikian, penyebaran penyalit menular tersebut dapat dijaga. Bergantung seberapa menular infeksi tersebut, biasanya 70% (tujuh puluh persen) hingga 90% (sembilan puluh persen) dari populasi harus memiliki imunitas tersebut untuk mencapai herd immunity.[1]

Beberapa hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan untuk melangkah ke arah herd immunity:[2]

1. Informasi mengenai seberapa banyak populasi yang memiliki imunitas terhadap

COVID-19, dan seberapa menular sebenarnya COVID-19;

2. Vaksin adalah hal yang penting untuk dapat mencapai hal ini;

3. Mempertimbangkan resiko angka kematian yang akan timbul, karena populasi

memiliki rentang dari usia muda hingga lansia, dimana lansia rentan untuk terpapar

oleh COVID-19 dan memiliki resiko tinggi untuk meninggal. Belum lagi dengan

populasi yang sudah memiliki penyakit bawaan;

4. Apabila sebagian besar populasi sudah imun terhadap COVID-19, akan ada

kemungkinan bahwa COVID-19 akan menjadi penyakit musiman seperti flu.

Apakah Herd Immunity Lebih Baik Dibandingkan Dengan PSBB ?


Melihat PSBB dengan kurangnya pengawasan adalah hal yang sia-sia, sehingga penyebaran COVID-19 sulit untuk dikendalikan. Apabila hal ini terus berlanjut, bisa jadi dengan mengambil langkah Herd Immunity adalah langkah yang tepat untuk menggantikan kurangnya pengawasan dalam PSBB yang kurang maksimal dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 ini. Langkah yang sangat beresiko, tetapi disaat pihak berwajib tidak lagi dapat memberikan pengawasan yang mencukupi, maka COVID-19 yang melakukannya.


Peraturan terkait PSBB:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dalam Rangka Percepatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19);

6. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial

Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

7. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap

Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

8. Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (10 April – 23 April 2020);

9. Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (24 April – 21 Mei 2020);

10. Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam PenangananCorona Virus Disease 2019(COVID-

19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (22 Mei – 4 Juni 2020);

 
 
 

Recent Posts

See All

Yorumlar


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page