ACTUS REUS & MENS REA Dalam Hukum Pidana.
- Franciskus Xaverius
- May 31, 2020
- 2 min read
Terdapat 2 (dua) bagian yang harus ada agar dapat dikatakan suatu perbuatan pidana, yaitu actus reus yaitu suatu perbuatan yang dilakukan hingga menyebabkan perbuatan pidana terjadi dan mens rea yaitu intensi dari batin si pelaku.

"Actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang berarti suatu perbuatan tidak menyebabkan seseorang bersalah kecuali batinnya juga ikut bersalah.
Actus Reus
Secara singkat, actus reus merupakan unsur eksternal sedangkan mens rea adalah unsur internal dari dalam diri pelaku. Di Indonesia sendiri, unsur yang didahulukan adalah actus reus apabila perbuatan tersebut benar menyebabkan timbulnya perbuatan pidana dan telah terbukti baru mempertimbangkan unsur mens rea di dalam perbuatan itu apakah si pelaku mempunyai intensi untuk melakukan perbuatan tersebut atau tidak. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan putusan pidana kepada pelaku.
Di beberapa negara memiliki beberapa pandangan misalkan, apabila seseorang (pelaku) memiliki penyakit kejang dan melakukan suatu perbuatan dimana ia mengetahui bahwa melakukan perbuatan tersebut merupakan hal yang berbahaya atau menyebabkan bahaya bagi orang lain berdasarkan pengalaman sebelumnya maka ia dapat dinyatakan bersalah.
Sebagai contoh dalam kasus kecelakaan kendaraan yang menyebabkan orang meninggal, pada saat itu pelaku mengalami epilepsi, kejang-kejang ketika ia mengendarai kendaraannya yang berakhir dengan menabrak pejalan kaki hingga tewas. Pelaku menyatakan bahwa ia tidak dengan sengaja melakukan tabrakan tersebut.
Tentu, seperti yang kita ketahui bahwa penyakit epilepsi dan kejang-kejang bukan keinginan dari si pelaku, sehingga mens rea tidak dapat dinyatakan sebagai suatu intensi dari pelaku. Akan tetapi, Hakim menyatakan bahwa pelaku memiliki pengetahuan yang cukup mengenai penyakitnya dan mengetahui apa akibatnya apabila ia berkendara sendiri, maka pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan actus reus yang terjadi.
Mens Rea
Jika actus reus adalah perbuatan nyata, maka mens rea adalah suatu intensi batin dari si pelaku. Dalam menentukan suatu perbuatan pidana tentu lebih mudah dilihat dari actus reus yang secara konkrit terjadi dan dapat dibuktikan secara nyata. Sedangkan menentukan mens rea merupakan hal yang lebih sulit, karena merupakan suatu unsur subyektif. Di Indonesia melihat mens rea sebagai kemampuan bertanggung jawab, kesalahan dalam arti luas (sengaja atau tidak sengaja / dolus atau culpa lata) serta tidak adanya alasan pemaaf.
Sedangkan di beberapa negara lain menentukan mens rea bukan secara tradisional lagi tetapi kepada mode kesalahan yang dilihat dari perilaku, keadaan dan hasil akhirnya, dengan memanfaatkan mode penal code.
Kesimpulan
Dalam menentukan suatu perbuatan pidana diperlukan 2 (dua) unsur yang harus terdapat di dalamnya, yaituactus reus (perbuatan yang dilakukan) dan mens rea (keadaan batin) dari si pelaku. Menentukan actus reus dapat dilihat dari perbuatan pelaku yang secara jelas dan dapat dibuktikan secara nyata sedangkan menentukan mens rea ditentukan melalui kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, melihat unsur kesalahannya, dan tidak adanya alasan pemaaf atas actus reus yang dilakukan pelaku.
コメント