top of page

Merumahkan Pekerja akibat COVID-19 sama dengan PHK ?

  • Writer: Franciskus Xaverius
    Franciskus Xaverius
  • Apr 18, 2020
  • 2 min read

Kebijakan untuk merumahkan, working from home atau PHK.


“Perusahaan dapat menerapkan NO WORK NO PAY dalam situasi saat ini.”

Dengan timbulnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memberikan kekuatan bagi Pemerintah untuk memaksa masyarakat untuk melakukan jaga jarak sosial atau social dintancing. Salah satunya yang banyak dirasakan saat ini bagi para kaum produktif adalah Work From Home (WFH). Namun, apakah WFH dapat dipersamakan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan ?


Secara harafiah, WFH berarti bekerja dari rumah atau dirumahkan dalam arti yang positif. Sedangan Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (Pasal 1 angka 25 UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan).


Peran perusahaan dalam menerapak WFH merupakan suatu langkah positif untuk bekerja membantu Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 yang selaras dengan PSBB. Selain itu hal ini juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kepedulian terhadap karyawan-karyawannya untuk menjada kesehatan bukan hanya untuk seorang karyawan saja, melainkan kolega-koleganya di dalam perusahaan yang sama. Hal ini juga menyatakan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan juga pemerintah.


Meskipun para karyawan melakukan WFH, tentu perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan berupa upah yang besarannya bisa sesuai dengan sebelum WFH ataupun ada kebijakan baru dari masing-masing perusahaan.

Lain hal bagi mereka yang hanya dirumahkan tetapi tidak melakukan WFH dan tidak pula di PHK, maka perusahaan dapat menerapkan upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dari Pasal 93 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 24 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tetapi seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa status pegawai yang di rumahkan tetapi tidak di PHK.


Sehingga tindakan perusahaan merumahkan karyawan/buruh tidaklah sama dengan PHK.

Di dalam keadaan seperti saat ini, hal yang terbaik dapat dilakukan antara Perusahaan dan Karyawannya adalah tetap melanjutkan hubungan kerja tanpa melakukan PHK. Sedangkan apabila Perusahaan berkenan memberikan santunan berupa bantuan itu berada pada kebijakan perusahaan masing-masing berdasarkan kekuatan keuangan perusahaan.

Tetapi apabila perusahaan mengambil kesempatan ini untuk melakukan PHK, merupakan langkah yang kurang bijaksana karena dengan melakukan PHK dibutuhkan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung hal tersebut berdasarkan Pasal 158 ayat (1), Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Perusahaan akan dibebankan dengan kewajiban untuk mambayar pesangon bagi karyawan atau buruh yang di PHK sedangkan produksi atau pun perputaran keuangan perusahaan juga melambat.

Comentários


Drop Me a Line, Let Me Know What You Think

Thanks for submitting!

© 2023 by Train of Thoughts. Proudly created with Wix.com

bottom of page